Kemenperin Siapkan Rp 20 Miliar untuk Restrukturisasi Mesin Industri Minuman
1 min read

Kemenperin Siapkan Rp 20 Miliar untuk Restrukturisasi Mesin Industri Minuman

Membantu industri minuman dalam negeri recovery pasca diterjang pandemi Covid 19, Kementerian Perindustrian menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk program restrukturisasi mesin. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu payung hukum untuk program tersebut. "Untuk tahun ini ada alokasi anggaran sebetulnya total Rp 20 miliar di industri mamin. Namun masih terkendala dengan payung hukum yang belum terbit," tutur Merri usai Konferensi Pers Kinerja Industri Minuman di Tahun 2023, serta Peluang dan Tantangan di Tahun 2024, di Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Kemenperin berharap payung hukum program restrukturisasi mesin industri minuman bisa terbit sebelum kuartal pertama 2024 berakhir, sehingga bisa direalisasikan hingga akhir tahun ini. Saat aturannya telah keluar, Kemenperin berencana menyasar sekitar 20 industri, terdiri dari sektor makanan dan minuman. Skema yang dipakai hampir sama dengan yang ada di industri pengolahan kayu, yakni sistem reimburse.

Kemenperin Siapkan Rp 20 Miliar untuk Restrukturisasi Mesin Industri Minuman Kemenperin Siapkan Insentif Amankan Industri dari Dampak Geopolitik Kemenperin Dorong Industri Meningkatkan Sertifikasi TKDN untuk Produk produknya

Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin: untuk Lindungi Industri Dalam Negeri Pemkot Lubuklinggau Siapkan Anggarkan Rp 20 Miliar Bayarkan THR ASN, Honorer Tidak Dapat Pemkab Tanjab Timur Siapkan Rp 16,8 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Karanganyar Siapkan Anggaran Rp 44 Miliar Untuk Pembayaran THR THR Anggota DPRD Tulungagung Serap Rp 2,2 Miliar, Pemkab Total Siapkan Rp 66 Miliar untuk ASN "Targetnya 20 perusahaan, terdiri dari 10 industri minuman dan 10 industri makanan. Namun itu tergantung dengan nilai reimburse, seperti di industri pengolahan kayu itu maksimal reimburse yang didapatkan hanya Rp 1 miliar. Kalau memang masih sama dengan Rp 1 miliar, targetnya dari Rp 20 miliar itu 20 perusahaan. Tapi kalau nilai reimbursenya di bawah Rp 1 miliar, bisa lebih dari 20 perusahaan," terang Merri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *