Ormas Bisa Dapatkan IUP untuk Kelola Tambang, Menteri Bahlil: Mereka Berjasa Pada Republik
2 mins read

Ormas Bisa Dapatkan IUP untuk Kelola Tambang, Menteri Bahlil: Mereka Berjasa Pada Republik

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa jasanya selama ini kepada negara. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat khususnya organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.

"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? agar mereka punya hak," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024). "Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya. Selain itu, Menteri Bahlil mengaku bahwa pemberian IUP kepada ormas juga menandakan agar tidak selalu dikuasai oleh perusahaan besar bahkan investor investor asing.

"Nah kemudian pandangan Bapak Presiden menyampaikan bahwa IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan perusahaan gede, oleh investor investor besar," jelas Bahlil. Sinopsis Josh, Tayang 30 April 2024 di ANTV Sinopsis Bodyguard, Tayang 28 April 2024 di ANTV

Sinopsis Krrish, Tayang 8 April 2024 di ANTV Sinopsis Agneepath, Tayang 3 April 2024 di ANTV Sinopsis The Origin of Santet, Tayang 15 November 2023 di ANTV

Sinopsis The Origin of Santet, Tayang 15 Agustus 2023 di ANTV Sinopsis Simmba, Tayang 17 Maret 2024 di ANTV Sinopsis The Real Parakang, Tayang 20 April 2024 di ANTV

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan lisensi mengelola tambang kepada organisasi keagamaan sebagai hak istimewa. Menurut Airlangga, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. Dia bilang, izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah.

"Itu (ormas) mendapat privilege, salah satunya untuk ke aset pertambangan. Tapi kan itu silakan saja," ujar Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024). Namun, dia enggan membeberkan secara detail terkait ormas seperti apa yang akan mendapatkan prioritas yang dimaksud. "Ya ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat khusus ya. Pemerintah memberikan prioritas nanti," pungkasnya.

Sementara itu, kebijakan menyoal Ormas Keagamaan bisa kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *