Pelaku Judi Online Dikasih Bansos, Pengamat: Hanya Ada di Indonesia, Pak Muhadjir Kurang Kerjaan
3 mins read

Pelaku Judi Online Dikasih Bansos, Pengamat: Hanya Ada di Indonesia, Pak Muhadjir Kurang Kerjaan

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, seharusnya pelaku judi online tidak dikasih bantuan sosial, sebab merupakan tindak pidana dan haram dilakukan. "Ini tindak pidana dan haram, dikasih bansos. Kalau orang miskin saya sepakat (dikasih bansos). Nah kalau judi dikasih bansos hanya di Indonesia," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024). Agus melihat pemerintah tidak mau pusing, jika menerapkan pelaku judi online diberikan bansos.

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah melakukan penutupan terhadap judi judi online. Apalagi, judi online erat kaitannya dengan pinjaman online. "Judi online kaitannya dengan pinjol, sekali dua kali menang, ketika kalah abis itu pinjol," kata Agus. Padahal, menurut Agus, perputaran uangnya tidak berada di Indonesia.

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 2 Soal Pangan Lokal Halaman all Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 6 dan 7 Semester 2, Dialog: Offering Help/Service Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 14, 15, 16: Menyimpulkan Informasi Laporan Percobaan Halaman all Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 5 Tugas Mandiri 1.1: Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Halaman all Asyik Main Judi Online, 10 Orang di Aceh Barat Ditangkap di Dua Warkop, 6 Nelayan dan Satu Mahaiswa Serambinews.com

Karena Waktu Sangat Berharga, Pastikan Momen Pentingmu Tidak Terlewat dengan Fitur Advance Booking Dia meyakini bandar merupakan berasal dari luar negeri, lalu lari ke Indonesia ketika di negaranya sudah tidak memiliki keuntungan. Agus menekankan, sebaiknya pelaku judi online tidak diberikan bansos.

Bahkan, dikhawatirkan uang bansos bakal digunakan lagi untuk berjudi. "Ya bisa saja. Sekarang dapat bansos bukan buat makan, buat rokok. Jadi itu kurang kerjaan saja Pak Muhadjir," terang Agus. Pengamat Ekonomi yang juga sekaligus Direktur Center of Eco­nomic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan, para pelaku yang kecanduan judi online seharusnya masuk ke dalam pusat rehabilitasi.

Adapun, pusat rehabilitasi tersebut tentunya memiliki fasilitas pembinaan bagi masyarakat agar mendapatkan keterampilan untuk berwirausaha. Dengan demikian, para korban tak akan lagi terjerat ke dalam praktik judi online. "Jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab. Disana ada berbagai fasilitas termasuk pelalihan wirausaha sehingga pelaku judi online bisa sembuh dan memiliki pendapatan selepas keluar panti rehab," sambungnya.

Menurut Bhima, bansos Pemerintah yang asalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut kurang tepat jika diberikan kepada para korban judi online. Selain berpotensi disalahgunakan oleh korban, bansos tersebut lebih baik diberikan kepada masyarakat miskin yang jelas jelas tak terlibat dalam kegiatan negatif atau kriminal. "Masih banyak orang miskin yang butuh masuk ke DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dibanding para pelaku yang miskin karena judi online," ungkap Bhima.

"Sudah jelas bahwa judi ini tindakan kriminal apa pantas pelakunya diberi bansos? Ini artinya logika pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara," lanjutnya. Dalam kesempatan tersebut Bhima juga mendorong Pemerintah untuk terus maksimal memberantas kegiatan judi online. Hal ini dikarenakan sudah banyak korban yang terjerat. Bahkan sampai ada yang berujung pada konflik keluarga dan kematian.

"Pemerintah juga jangan lepas tangan soal pencegahan. Judi online akan terus ada kalau upaya pemberantasan di hulu nya tidak serius," pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy berujar praktik judi, baik secara langsung maupun judi online, dapat memiskinkan masyarakat. Karena itu, dia menganggap kelompok ini berada di bawah tanggung jawab kementeriannya. Dia menyampaikan telah melakukan banyak advokasi bagi korban judi online, termasuk memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial atau bansos.

Muhadjir mengklarifikasi pernyataannya bahwa penerima bansos tersebut adalah anggota keluarga seperti anak, istri atau suami,. Namun pernyataannya sebelumnya telah mendapat respons dari berbagai kalangan, baik yang setuju maupun menentang rencana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *